Dokumentasi Bahasa

Banyak bahasa di Indonesia yang mengarah kepada kepunahan. Kebanyakan dari bahasa-bahasa tersebut berada di propinsi Papua dan Papua Barat. Penduduk pada kedua provinsi ini hanya 1% dari populasi penduduk Indonesia, namun merupakan penutur dari sekitar 60% bahasa-bahasa di Indonesia.
Dokumentasi Bahasa dan Sistem Kerjanya
Orientasi Kepada Data
Inti dari suatu dokumentasi adalah perekaman yang terdiri dari sekitar 50-100 jam dari anotasi audio- dan video rekaman yang meliputi situasi komunikasi yang mencakup beragam wacana yang luas.
Seluruh bentuk utama dari situasi komunikasi yang terjadi dalam masyarakat penutur dikumpulkan selengkap mungkin. Cuplikan-cuplikan dari setiap bentuk komunikasi akan direkam, termasuk percakapan sehari-hari, ujaran ritual, teks-teks procedural dalam aktifitas-aktifitas umum, sejarah lisan, pengetahuan otobiografi dan juga interaksi dengan masyarakat penutur tetangga.
-
rincian dari kerja lapangan (anggota tim, outline dari prosedur-prosedur umum, metode yang digunakan dalam pengumpulan data, kajian keakuratan dan juga kealamian data)
-
pengantar tentang isi dan ruang lingkup dokumentasi.
-
deskripsi tentang keadaan linguistik, termasuk informasi tentang hubungan genetik bahasa tersebut.
-
sistem penulisan (ortografi) yang jelas, penafsiran teks yang baik, dan penerjemahan yang kontekstual menjadi standar dalam usaha penulisan tata bahasa suatu bahasa.
-
ciri-ciri utama tipologi dan rincian penjelasan dari kondisi sosiolinguistik (dialek, kontak bahasa)
-
informasi umum tentang masyarakat penutur (organisasi sosial, geografi, sejarah, dll) termasuk referensi-referensi dan jaringan-jaringan untuk kerja yang lebih terperinci di area-area antropologi, sejarah dan ekonomi.
-
database leksikal
Multifungsi
Terdapat dua aspek penting dalam sistem dokumentasi di CELD yang juga mengandung prinsip multifungsi. Pertama, isi dokumentasi harus menarik dan dapat digunakan oleh berbagai kelompok pengguna. Kedua, dokumen harus dibuat dalam format yang dapat diakses oleh berbagai pengguna. Untuk kedua ciri ini, sangatlah penting bahwa berbagai pengguna harus menyatakan bentuk dan format dokumentasi yang diinginkan. Semua pengambilan keputusan, konsultasi dan uji coba dilakukan dengan cara bekerjasama dengan masyarakat penutur.
Untuk penggunaan oleh masyarakat penutur, pengalaman dari proyek lain menunjukan bahwa, masyarakat lebih memilih sesuatu produk yang “nyata” seperti kamus yang dapat diletakkan di rak buku dan mudah digunakan pada waktu dan di tempat yang tidak tersedia listrik maupun akses internet. Karena VCD player mudah didapat di mana saja di Indonesia sekarang ini maka sekolah-sekolah lebih memilih kepingan VCD untuk diputar sebagai bahan ajar.
Untuk meyakinkan bahwa rekaman-rekaman dokumentasi utama dipakai oleh semua kelompok pengguna yang berbeda maka rekaman-rekaman tersebut harus dicatat dengan berbagai cara. Sebagai tambahan pada deskripsi metadata baku untuk setiap dokumen, sistem pencatatan untuk setiap dokumen meliputi tahapan berikut ini:
- tahapan transkripsi menggunakan ortografi yang tepat yang disetujui oleh masyarakat penutur (fonemiknya mewakili semua perbedaan yang relevan)
- interpretasi interlinear dalam bahasa Inggris dan Indonesia untuk leksim dan tata bahasa
- terjemahan bebas ke bahasa Inggris dan Indonesia
- komentar-komentar tentang tata bahasa dan aspek budaya yang berhubungan dengan dokumentasi dan yang tidak berkaitan dengan bagian-bagian pengantar umum dari dokumentasi.
Akses dan Penyimpanan Data
Seluruh data yang diproses diserahkan ke arsip digital bahasa-bahasa terancam punah (pilihan pertama adalah arsip DoBeS di Nijmegen, Belanda dan PARADISEC di Melbourne, Australia). Hak cipta masyarakat penutur dilindungi undang-undang. Masyarakat penutur mempunyai hak untuk menentukan akses terhadap setiap dokumen maupun dokumentasi secara keseluruhan. Data-data elektronik yang telah diproses akan disimpan di DoBes (Nijmegen, Belanda), CELD (Manokwari, Indonesia), dan instansi pemerintah lokal yang terkait. Materi cetak, rekaman-rekaman dan bentuk lain (gambar, poster, peta, dll.) dapat juga disimpan di Lembaga Adat dan kantor Kepala Desa di wilayah masyarakat penutur.



