ELAN

Dokumentasi Bahasa


Banyak bahasa di Indonesia yang mengarah kepada kepunahan. Kebanyakan dari bahasa-bahasa tersebut berada di propinsi Papua dan Papua Barat. Penduduk pada kedua provinsi ini hanya 1% dari populasi penduduk Indonesia, namun merupakan penutur dari sekitar 60% bahasa-bahasa di Indonesia.

Bahasa-bahasa yang terancam punah diartikan sebagai bahasa-bahasa yang lingkup pemakaiannya sekarang ini mengalami penurunan yang sangat drastis. Penurunan ini dengan sendirinya menunjukkan bahwa pada kenyataannya kemampuan berbahasa penutur yang berusia di bawah 20 tahun sangat bervariasi, dari penutur yang sangat fasih dalam menggunakan bahasa mereka setiap hari sampai pada penutur dengan kemampuan bahasa secara pasif. Berdasarkan Atlas of the World’s Languages in Danger (UNESCO 2009), lebih dari 200 bahasa telah punah selama tiga generasi terakhir, 583 hampir punah, 502 sangat cepat punah, 632 pasti punah dan 607 tidak terselamatkan. Perlahan tapi pasti, sejumlah ahli bahasa dan pemerhati budaya yang peduli terhadap isu ini melibatkan pemerintah, LSM-LSM dan pusat-pusat budaya, ilmu pengetahuan dan pendidikan untuk secara aktif memberikan tanggapan konstruktif terhadap isu yang terus mengglobal ini.

Dokumentasi Bahasa dan Sistem Kerjanya

Orientasi Kepada Data

Inti dari suatu dokumentasi adalah perekaman yang terdiri dari sekitar 50-100 jam dari anotasi audio- dan video rekaman yang meliputi situasi komunikasi yang mencakup beragam wacana yang luas.
Seluruh bentuk utama dari situasi komunikasi yang terjadi dalam masyarakat penutur dikumpulkan selengkap mungkin. Cuplikan-cuplikan dari setiap bentuk komunikasi akan direkam, termasuk percakapan sehari-hari, ujaran ritual, teks-teks procedural dalam aktifitas-aktifitas umum, sejarah lisan, pengetahuan otobiografi dan juga interaksi dengan masyarakat penutur tetangga.

Selain data-data utama di atas, suatu bentuk pendokumentasian juga berisi komponen-komponen berikut ini:

Multifungsi

Terdapat dua aspek penting dalam sistem dokumentasi di CELD yang juga mengandung prinsip multifungsi. Pertama, isi dokumentasi harus menarik dan dapat digunakan oleh berbagai kelompok pengguna. Kedua, dokumen harus dibuat dalam format yang dapat diakses oleh berbagai pengguna. Untuk kedua ciri ini, sangatlah penting bahwa berbagai pengguna harus menyatakan bentuk dan format dokumentasi yang diinginkan. Semua pengambilan keputusan, konsultasi dan uji coba dilakukan dengan cara bekerjasama dengan masyarakat penutur.
Untuk penggunaan oleh masyarakat penutur, pengalaman dari proyek lain menunjukan bahwa, masyarakat lebih memilih sesuatu produk yang “nyata” seperti kamus yang dapat diletakkan di rak buku dan mudah digunakan pada waktu dan di tempat yang tidak tersedia listrik maupun akses internet. Karena VCD player mudah didapat di mana saja di Indonesia sekarang ini maka sekolah-sekolah lebih memilih kepingan VCD untuk diputar sebagai bahan ajar.
Untuk meyakinkan bahwa rekaman-rekaman dokumentasi utama dipakai oleh semua kelompok pengguna yang berbeda maka rekaman-rekaman tersebut harus dicatat dengan berbagai cara. Sebagai tambahan pada deskripsi metadata baku untuk setiap dokumen, sistem pencatatan untuk setiap dokumen meliputi tahapan berikut ini:

  • tahapan transkripsi menggunakan ortografi yang tepat yang disetujui oleh masyarakat penutur (fonemiknya mewakili semua perbedaan yang relevan)
  • interpretasi interlinear dalam bahasa Inggris dan Indonesia untuk leksim dan tata bahasa
  • terjemahan bebas ke bahasa Inggris dan Indonesia
  • komentar-komentar tentang tata bahasa dan aspek budaya yang berhubungan dengan dokumentasi dan yang tidak berkaitan dengan bagian-bagian pengantar umum dari dokumentasi.

Akses dan Penyimpanan Data

Seluruh data yang diproses diserahkan ke arsip digital bahasa-bahasa terancam punah (pilihan pertama adalah arsip DoBeS di Nijmegen, Belanda dan PARADISEC di Melbourne, Australia). Hak cipta masyarakat penutur dilindungi undang-undang. Masyarakat penutur mempunyai hak untuk menentukan akses terhadap setiap dokumen maupun dokumentasi secara keseluruhan. Data-data elektronik yang telah diproses akan disimpan di DoBes (Nijmegen, Belanda), CELD (Manokwari, Indonesia), dan instansi pemerintah lokal yang terkait. Materi cetak, rekaman-rekaman dan bentuk lain (gambar, poster, peta, dll.) dapat juga disimpan di Lembaga Adat dan kantor Kepala Desa di wilayah masyarakat penutur.